Friday, August 1, 2008

opini


PENYELAMATAN ASET NEGARA:

BEBAS DARI CENGKRAMAN NEOLIBERALISME

Neoliberalisme: Lonceng Kematian Negara

Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Letaknya yang strategis menjadikan negara ini serba berkecukupan dalam ketersedian sumber daya alam tanpa ada kekurangan. Ironisnya saat ini setengah bahkan hampir seluruh kekayaan alam negara Indonesia dikuasai oleh asing. Kekayaan alam yang seharusnya dikuasai oleh negara, perlahan-lahan mulai diambil alih oleh pihak asing. Semua ini tentunya sangat bertentangan dengan UUD 1945. Kekayaan alam -yang merupakan aset bangsa untuk memakmurkan rakyat- sudah mulai diperjualbelikan sejak era Orde Baru. Bukannya berkurang, pada era reformasi ini pun masih banyak aset negara yang berpindah ke tangan pihak asing.

Banyak fenomena ganjil di dalam tubuh negeri ini. Kita ambil contoh; kenaikan harga BBM yang tinggi menjadi bukti ketidakmampuan pemerintah dalam melakukan menajemen pengelolaan aset negara, khususnya migas. Selain itu, Indonesia yang merupakan negara agraris, masih melakukan kebijakan impor terhadap bahan-bahan pokok seperti jagung, gula, kedelai dan beras. Menjadi terang bahwa kebijakan ekonomi politik pemerintah lebih memihak kepada kepentingan para agen neoliberal dengan membuka pintu lebar bagi pihak asing untuk menguasai aset-aset strategis negara. Contoh riilnya ialah lemahnya regulasi guna mengikat dan membatasi peran-peran korporasi internasional seperti Freeport dan Exxon Mobile.

Agenda Penyelamatan Bangsa

Paham neoliberalisme yang mengecilkan peran negara tentu sangat merugikan negara berkembang seperti Indonesia di mana pemerintah selalu mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Sejatinya, negara berfungsi sebagai pengelola aset negara bukan malah melepas hak pengelolaannya kepada pihak asing. Modus pengambilalihan secara diam-diam (silent take over) atas aset strategis bangsa berlangsung melalui pembuatan peraturan yang begitu gamblang berpihak pada kekuatan internasional, seperti UU Privatisasi Air, UU Migas dan UU Penanaman modal.

Untuk itu perlu adanya upaya untuk menyelamatkan asset negara dari penjarahan yang saat ini dilakukan oleh pihak asing. Masih ada secercah harapan untuk bertindak dalam rangka mengambil kembali kekayaan yang hilang dan menyelamatkan aset yang masih ada saat ini, baik melalui tindakan politik, ekonomi maupun hukum. Yang terpenting adalah tindakan nyata dari pemerintah selaku pengambil kebijakan untuk mengembalikan harkat dan martabat bangsa yang makin pudar.